Obat-Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Ramadhan adalah momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan menjaga kesehatan tubuh serta hati. Salah satu pertanyaan umum yang muncul di tengah masyarakat saat berpuasa adalah: "Apakah menggunakan obat tertentu membatalkan puasa?"
Menjaga kesehatan saat berpuasa sangat penting, namun banyak yang ragu ketika harus mengonsumsi atau menggunakan obat saat berpuasa. Berikut penjelasan seputar jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa, berdasarkan pandangan para ulama dan fatwa medis Islam. Berikut adalah obat-obat yang tidak membatalkan puasa:
- Obat Oles (Topikal)
- Salep, krim, minyak gosok, atau lotion yang digunakan di kulit tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam rongga tubuh.
- Obat Tetes Mata dan Telinga
- Meski sebagian obat bisa terasa pahit di tenggorokan, selama tidak ada unsur disengaja menelannya, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
- Obat Semprot Kulit
- Obat dalam bentuk spray untuk luka atau kulit aman digunakan saat puasa.
- Inhaler untuk Asma
- Ulama berbeda pendapat, namun sebagian besar membolehkan karena dosisnya kecil dan tidak berniat sebagai makanan/minuman. Lebih baik digunakan jika sangat dibutuhkan.
- Suntikan (Non-nutrisi)
- Suntikan yang bukan untuk tujuan nutrisi, seperti antibiotik, vitamin, atau obat nyeri tidak membatalkan puasa. Termasuk juga suntik insulin untuk penderita diabetes.
- Gas Bius atau Obat Bius Lokal
- Tidak membatalkan selama tidak mengandung cairan yang masuk ke lambung.
- Obat Tempel Transdermal (Patch)
- Seperti koyo nyeri atau patch nikotin, aman digunakan saat berpuasa.
Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan. Jika seseorang sakit dan memerlukan pengobatan, maka berobat diperbolehkan, dan puasa pun bisa dijalani selama pengobatan tidak membatalkannya. Bila harus mengonsumsi obat yang membatalkan, maka boleh tidak berpuasa dan mengqadha di hari lain.